Home

PBHI Jakarta

Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia

Primary links

  • Index
    • Laporan (1)
    • Siaran Pers (7)
    • Kasus (6)
    • Artikel (11)
    • Catatan (1)
    • Wawancara (1)
    • Liputan (66)
  • Forum
    • Konsultasi (0)
    • Pengaduan (0)
    • Umum (2)
  • Profil
    • Visi Misi
    • Keanggotaan
    • Program
    • Badan Pengurus
    • Statistik Web
    • User
  • Kontak

Webmail:

 
 

Statistics 1
Statistics 2

Datangi Polda Riau, Keluarga Korban Salah Tembak Pertanyakan Sanksi untuk Pelaku

  • Liputan

Keluarga korban salah tembak dan tim pengacaranya datangani Mapolda Riau, mereka meminta kejelasan hukum terhadap pelaku penembakan tersebut. Hingga saat ini pelaku tidak ditahan penyidik Polri.

Riauterkini-PEKANBARU- Masih ingat dengan kasus salah tembak Edison Sianturi (30), warga KM 80 Jalan lintas Pekanbaru-Duri, Pasar Minggu Kadis, Kabupaten Siak. Hingga saat ini Rabu (27/1/10) belum ada kejelasan tentang penanganan kasus atau kepastian hukumnya, terbukti istri dan anak korban beserta tim pengacaranya datangi Mapolda Riau.

Keterangan Ketua Tim Pengacaranya dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Regional Jakarta Hendrik D. Sirat kepada wartawan di halaman Mapolda Riau bahwa mereka datang ke ke Mapolda Riau ini untuk mempertanyakan kejelasan hukum terhadap pelaku salah tembak tersebut, selain itu mereka juga mempertanyakan tentang pasal yang dikenakan.

"Kita kesini untuk mempertanyakan kejelasan hukum terhadap pelaku salah tembak yang mengakibatkan meninggalnya Edikson Sianturi, selain itu kita juga ingin tahu tentang kejelasan pasal yang dikenakan,"terang Hendrik.

Selain itu menurut mereka saat ini pelaku dikenakan pasal 359 tentang kelalaian yang mengakibatkan matinya orang tersebut tidak cocok, mereka meminta pelaku dikenakan pasal 338 dan 340 karena penembakan dilakukan secara berencana.

"Kita diberitahu bahwa pasal yang dikenakan tersebut hanya pasal 359, itu membuat kita makin kuat untuk mempertanyakan kenapa pasal itu yang diberikan dan kenapa tidak pasal 338 dan 340,"ujar Hendrik menjelaskan pasal tersebut.

Selain itu menurut mereka saat ini pelaku penembakan tersebut tidak dilakukan penahanan pihak penyidik Polda Riau, sementara pasal yang dikenakan tersebut hukumannya diatas lima tahun dan wajib ditahan."Selain itu kita juga mempertanyakan kenapa pelaku tidak ditahan padahal dalam aturannya ancaman hukuman lima tahun wajib ditahan,"kata Hendrik.***(vila)

Rabu, 27 Januari 2010 13:02
http://www.riauterkini.com/hukum.php?arr=27763

Bookmark/Search this post with:
  • Delicious
  • Digg
  • Facebook
  • Google
  • Yahoo
  • Technorati
  • Add new comment
  • Versi Cetak
  • Kirim Email
  • Versi PDF


PBHI Jakarta

Jl. Salemba I No 20 - Jakarta 10430
T. +62-21-3106534 F. +62-21-3914738