Home

PBHI Jakarta

Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia

Primary links

  • Index
    • Laporan (1)
    • Siaran Pers (7)
    • Kasus (6)
    • Artikel (11)
    • Catatan (1)
    • Wawancara (1)
    • Liputan (66)
  • Forum
    • Konsultasi (0)
    • Pengaduan (0)
    • Umum (2)
  • Profil
    • Visi Misi
    • Keanggotaan
    • Program
    • Badan Pengurus
    • Statistik Web
    • User
  • Kontak

Webmail:

 
 

Statistics 1
Statistics 2

PERNYATAAN SIKAP DAN SOLIDARITAS LBH JAKARTA

  • Siaran Pers

Pernyataan Sikap PBHI Jakarta

Brutalitas Aparat Polres Jakarta Utara
Atas Penangkapan Anggota LBH Jakarta

Sehubungan dengan peristiwa kekerasan yang dialami rekan seperjuangan kami dari Lembaga Bantuana Hukum Jakarta (LBH Jakarta) yang dilakukan oleh aparat POLRES Jakarta Utara, pada Pada tanggal 27/7/2009, sekitar Pukul 08.00 WIB, Tommy Albert Tobing (Pengacara Publik) dan M. Haris Barkah (Assisten Pengacara Publik) LBH Jakarta saat melakukan pendampingan hukum terhadap W (14 Tahun) dan N (21 Tahun) dalam status sebagai saksi dalam kasus Pembunuhan FAHRI. Kami dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan Haka Asasi Manusia (PBHI Jakarta) mengecam tindakan aparat penegak hukum yang arogansi sewenang-wenang terhadap Human Rights Defender.

Polisi kita adalah polisi yang modern bukan tradisional, sebagai Polisi Sipil yang siap melindungi dan mengayomi masyarakat sudah seharusnya bertindak sesuai dengan keprofesionalannya. Kami menganggap apa yang telah menimpa kedua kawan kami diatas merupakan suatu bentuk ancaman bagi para pejuang dan pembela Hak Asasi Manusia. yang tentu saja hak itu tidak boleh terjadi dimasa yang akan datang. Dengan ini menyatakan siakap:

1. Hentikan segala bentuk kekerasan terhadap para pekerja hukum dan pembela Hak Asasi Manusia (HAM.

2. mengubah budaya polisi yang bersikap semena-mena terhadap para pejuang dan pembela publik.

3. Mengutuk tindakan repreisf aparat kepolisian Polisi Resort Jakarta Utara kekerasan terhadap Asfinawati (Direktur) Nurkholis Hidayat dan Kiagus Ahmad BS (para pengacara Publik) yang keseluruhannya dilakukan oleh oleh aparat dan pimpinan POLRES Jakarta Pusat.

4. Meminta tanggung jawab dari Kapolri terhadap tindakan yang dilakukan bawahannya.

5.Mengajak seluruh masyarakat untuk memantau sikap dan perilaku polisi

Demikian pernyataan ini kami buat, sebagai bentuk solidaritas dan persatuan organisasi Pembela Hak-hak Asai Manusia.

Jakarta, 29 Juli 2009

Ludwic Bernhad H, S.H.
Kadiv Advokasi PBHI Jakarta

Bookmark/Search this post with:
  • Delicious
  • Digg
  • Facebook
  • Google
  • Yahoo
  • Technorati
  • Add new comment
  • Versi Cetak
  • Kirim Email
  • Versi PDF


PBHI Jakarta

Jl. Salemba I No 20 - Jakarta 10430
T. +62-21-3106534 F. +62-21-3914738