Pernyataan Sikap Tim Advokasi Bersama Untuk Keadilan dan Kemanusiaan: Stop Kriminalisasi Aktivis!
Stop Kriminalisasi Aktivis!
Terjadinya insiden bentrokan dan pembakaran sebuah mobil milik pemerintah dalam unjuk rasa anti kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) pada 24 Juni lalu, ternyata berbuntut panjang. Reaksi akibat peristiwa itu disikapi pemerintah melalui aparat kepolisian dengan tindakan represif. Buntut unjuk rasa sejumlah aktivis dan mahasiswa diciduk aparat karena diduga terkait dengan unjuk rasa rusuh tersebut. Namun alih-alih ingin menjerat para pelaku pembakaran, aparat belakangan malah melakukan serangkaian tindakan serampangan
Sejumlah aktivis yang dicokok aparat ternyata beberapa diantaranya mengalami tindakan kekerasan. Salah satunya dialami oleh Jefri Silalahi yang belakangan dinyatakan sebagai tersangka oleh kepolisian. Berdasarkan keterangan Jefry, dia sempat mendapat tindakan kekerasan di kantor polisi sebelum dimintai keterangan. Tindakan polisi ini patut diduga sebagai bentuk penyiksaan yang melanggar Undang-Undang No. 5/1998 tentang ratifikasi konvensi anti penyiksaan dan Undang-Undang 39 tentang Ham, pasal 33 ayat 1.
Sementara sejumlah orang yang ditangkap pada 24 Juni termasuk belakangan Ferry J. Yuliantono – pada saat pemeriksaan awal tidak didampingi kuasa hukum. Sejumlah pengacara publik yang mendatangi Polda Metro Jaya dihalang-halangi petugas kepolisian untuk mendampingi para aktivis yang ditahan. Polisi berdalih masih ingin melakukan pendataaan. Barulah keesokan harinya (25/6), sekitar pukul 14.00, polisi mengizinkan kuasa hukum mendampingi para aktivis setelah sebelumnya seorang petugas dari bagian Kamneg(Kemanan Negara) Polda Metro Jaya menghubungi seorang staf Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) dan meminta PBHI segera mendampingi para aktivis karena Pukul 17.00 polisi akan menetapkan status tersangka terhadap beberapa aktivis.
Tindakan polisi jelas mencerminkan bentuk unfair trial. Pelarangan tersebut telah menghilangkan hak para tersangka dari bantuan hukum, juga telah menghalang-halangi advokat untuk menjalankan profesinya dalam rangka memberikan bantuan hukum.
Bukan itu saja, polisi juga melakukan penangkapan sewenang-wenang terhadap sejumlah orang yang diduga polisi terkait dengan peristiwa 24 Juni. Salah satunya dialami oleh Julio Nicodemus (12 thn). Julio Nicodemus anak di bawah umur menjadi korban salah tangkap aparat. Meski pada akhirnya dibebaskan, saat ditangkap , ia sempat mendapat tindakan kekerasan berupa pemukulan, ditendang, dijambak dan disemprot gas air mata. (keterangan langsung Julio)
Aksi represif terus berlanjut. Paska peristiwa 24 Juni, dengan dalih ingin menangkap para pelaku pembakaran, aparat kepolisian melakukan tindakan-tindakan diluar kaidah hukum. Dalam perburuannya polisi melakukan penggerebegan dan penggeledahan di sejumlah tempat kost atau rumah yang dianggap sebagai markas aktivis. Ironisnya, penggerebegan dan penggeledahan itu kebanyakan dilakukan tanpai disertai surat penggeledahan. Bukan itu saja, paska peristiwa 24 Juni polisi juga melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap sejumlah aktivis penentang kebijakan penaikan harga BBM.
Ironisnya para aktivis yang dipanggil dimintai keterangan sehubungan dengan sejumlah unjuk rasa damai sebelum peristiwa 24 Juni. Dalam pemeriksaan tersebut ada kecenderungan polisi berusaha mengkaitkan seluruh unjuk rasa anti BBM dengan peristiwa unjuk rasa 24 Juni. Sehingga patut diduga upaya mengkait-kaitkan seluruh gerakan anti BBM dengan peristiwa 24 Juni, adalah bentuk kriminalisasi terhadap hak kebebasan untuk menyampaikan pendapat dan berekspresi.
Mencermati kondisi tersebut diatas, kami dari sejumlah intitusi/lembaga yang concern di bidang bantuan hukum dan Hak Asasi Manusia, terdiri dari , PBHI Jakarta, PBHI Nasional, LBH Jakarta, YLBHI, LBH Apik, LBH Masyarakat, IHCS, KONTRAS, LBH Mawar Saron, Tim Advokasi Tali Geni, Tim Advokasi Taruna Merah Putih, IHCS, LBH Repdem, LBH OI serta individu-individu yang menyatakan diri terlibat, yang tergabung dalam Tim Advokasi Bersama Untuk Keadilan dan Kemanusiaan menyatakan sikap sebagai berikut :
1. Mendesak Komnas Ham membentuk tim guna menyelidiki adanya dugaan pelanggaran ham dalam rentetan peristiwa dan paska peristiwa 24 Juni 2008.
2. Meminta kepada Komnas ham mendesak kepada Kapolri untuk memberikan jaminan bagi terciptanya proses fair trial (peradilan/ penanganan yang adil atau fair) dalam penanganan kasus demonstrasi anti kenaikan harga BBM
3. Meminta kepada Komnas Ham mendesak Kapolri untuk bersikap imparsial (tidak memihak) guna menghindarkan diri dari digunakannya polisi sebagai alat politik kekuasaan demi mengamankan kebijakan penaikan harga BBM
4. Meminta kepada pemerintah melalui Komnas Ham memberikan jaminan kebebasan berpendapat dan berekspresi seperti yang dijamin dalam konstitusi. Dengan kata lain segala bentuk ekspresi masyarakat terkait penolakan terhadap kebijakan kenaikan harga BBM tidak diarahkan sebagai bentuk kriminalisasi.
Demikian Pernyataan Sikap ini kami sampaikan,
Jakarta, 15 Juli 2008
Hormat Kami,
Tim Advokasi Bersama Untuk Keadilan dan Kemanusiaan






