SORKAM : Stop Dramatisasi Kasus “Kisruh Medan”
Negara Indonesia adalah negara hukum yang melindungi setiap warga negara dalam melakukan setiap bentuk kebebasan berpendapat, menyampaikan gagasan baik secara lisan maupun tulisan. Hak ini dilindungi peraturan perundang-undangan di Indonesia baik didalam batang tubuh UUD 1945 pasal 28, maupun diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 mengenai jaminan hak-hak sipil dan politik.
Poin-poin penting dari hak sipil-politik yang harus dilindungi oleh negara diantaranya adalah mengenai hak berpendapat, hak sama dihadapan hukum dan pemerintahan, hak mendapatkan keadilan, dll.
Namun dalam kasus “Kisruh Medan“ terkait demontrasi menuntut pembentukan Provinsi Tapanuli (Protap) beberapa waktu lalu, Negara cq. Pemerintah telah mengabaikan pemenuhan hak-hak tersebut.. Ironisnya setelah insiden tersebut berbagai pihak memanfaatkan kasus itu untuk kepentingan kelompok maupun pribadi.
Tengok saja ragam statement yang dimunculkan oleh sejumlah elite politik baik tingkat lokal maupun nasional. Intinya mereka memunculkan statement yang justru mereduksi isu subtansial dalam kasus tersebut. Memang sebuah fakta, ekses dari ‘kisruh’ tersebut memunculkan adanya dugaan tindak pidana, baik berupa pengrusakan fasilitas gedung bahkan kekerasan yang berujung pada kematian ketua DPRD Sumatera Utara (Sumut), Azis Angkat.
Tentu saja upaya pengusutan secara hukum harus dituntaskan. Tindakan yang melanggar hukum harus ditindak demi tegaknya supremasi hukum. Tapi sayangnya upaya pengusutan itu terkesan bias menyusul adanya kesan ‘tekanan’ politik yang justru di munculkan oleh elite politik, baik lokal maupun nasional.
Paling tidak itu yang terlihat saat proses pengusutan kasus “kisruh Medan “ berjalan. Sejumlah pelaku dari 67 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, dikenakan pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pembunuhan berencana.
Penerapan pasal ini sangat janggal. Pasalnya, sehari setelah kematian Azis Angkat, Pejabat kepolisian (Sumut), bahkan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Bambang Hendarso Danuri mengatakan kematian Azis Angkat disebabkan serangan jantung.
Namun, dalam perkembangan berikutnya, para petinggi Polri baik di Sumut maupun maupun Mabes Polri secara serentak menyatakan kasus kematian Azis Angkat adalah tindak pembunuhan berencana, seperti diatur dalam pasal 340 KUHP.
Ironisnya penerapan pasal pembunuhan berencana ini diungkapkan setelah sebelumnya terbentuk opini di media massa hasil olahan statement-statement dari para elite lokal dan nasional yang menyebut kematian Azis Angkat telah direncanakan.
Merujuk dari pernyataan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri, Komjend Susno Duaji, bukti tindak pidana pembunuhan berencana dibuktikan dengan tindakan pengunjuk rasa yang membawa peti mati, poster dan spanduk yang antara lain berbunyi, “Sekarang atau mati,” Protap atau mati” .
Sangatlah janggal , bila merujuk pernyataan Kabareskrim hal-hal di atas dijadikan alat bukti untuk memenuhi unsur tindak pidana pembunuhan berencana. Padahal sudah berkali-kali aksi unjuk rasa dengan kemasan happening art, dengan membawa keranda mayat, mengeluarkan kata-kata; gantung, adili, tangkap dan mati, acap dilakukan dalam banyak demonstrasi di seantero nusantara. Tapi tidak ada satupun kasus pemidanaan dengan penggunaaan pasal pembunuhan berencana yang diterapkan pada pengunjuk rasa.
Kejanggalan lain adalah mengenai penyebab kematian Azis Angkat. Sampai saat ini hasil visum et repertum yang bisa menjadi dasar pijakan pengungkapan kasus kematian Azis Angkat belum juga diumumkan. Sehingga bisa dikatakan penerapan pasal pembunuhan berencana tanpa dilandasi pada pijakan ilmiah (medis) dalam kasus kematian Azis Angkat terkesan dipaksakan. Patut diduga pengusutan kasus “ kisruh” Medan kini mengarah pada proses unfair trial yang bisa berakibat terjadinya pelanggaran ham .
Dengan kata lain, proses penanganan hukum aparat kepolisian terhadap perkara ‘kisruh Medan’ tidak lagi imparsial (tidak berpihak). Kami mengkhawatirkan tidak bebasnya polisi bertindak karena adanya ‘tekanan politik’ yang mengiringi kasus ‘kisruh Medan’.
Berdasarkan uraian diatas, kami sejumlah organisasi dan individu yang tergabung dalam Solidaritas Rakyat Untuk Keadilan dan Kemanusiaan (SORKAM) mendesak Polri :
1. Tetap menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah dalam proses pengusutan kasus “Kisruh Medan”
2. Untuk bekerja dalam ranah dan logika hukum tidak dicampuri oleh kepentingan-kepentingan di luar hukum.
3. Mengumumkan hasil visum et repertum sebagai bentuk transparansi pengusutan kasus “Kisruh Medan”
4. Melalui Polri kami juga mendesak pada elite politik untuk tidak menjadikan proses pengusutan kasus Medan untuk komoditas Politik Pemilu 2009.
Demikian pernyataan ini kami buat sebagai bentuk dukungan bagi upaya pencitraan Polri yang berkarakter sipil, mandiri dan profesional.
Jakarta, 25 Februari 2009
Hormat kami
Solidaritas Rakyat Untuk Keadilan dan Kemanusiaan (SORKAM)
PBHI Jakarta, KONTRAS, ILUIN, PENA DKI Jakarta, PP-GMKI, DPD Parkindo, Masyarakat Madani Sumatera Utara (MMSU), Komunitas Pecinta Lapo Tuak (KPLT)






